Dugaan Penyimpangan Anggaran DAK Non Fisik Pelayanan  Adminduk Disdukcapil Rohil Tahun 2020 Untuk 150 Desa 

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:39:52 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Rohil) - Ahmad Alimin, Ketua PD KAMI (Komunitas Aktivis Muda Indonesia) Rohil Minta kepada Kejari Rohil jangan sampai kasus ini di peti es kan dan minta kepada jaksa bagian pengawasan di Kejati untuk memantau kasus ini sampai tuntas. (Rabu, 27/10/2021)

Anggaran tersebut digunakan salah satunya membiayai perangkat desa sebagai penunjang transportasi untuk membantu warga yang belum memiliki dokumen identitas hukum, mendata kebutuhan mereka, membantu proses registrasi (penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, e-KTP) dan menghubungkan kebutuhan ini dengan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota agar mencapai target yang maksimal.

Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil pada tahun 2020 telah mengeluarkan anggaran tersebut dari DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perangkat desa di 150 Kepenghuluan Kabupaten Rohil sebesar Rp. 290.000/bulan untuk 10 bulan. 

Dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK), oknum Disdukcapil Rohil terindikasi telah memanipulasi data dengan memalsukan tanda tangan perangkat desa pada kwitansi pembayaran dinas untuk meraup keuntungan pribadi.

Dugaan penyimpangan anggaran DAK pelayanan adminduk di Disdukcapil Rohil tahun 2020 untuk perangkat desa tersebut diketahui Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil dan telah memanggil perangkat desa dan oknum PNS Disdukcapil terkait untuk dimintai keterangan.

Ada beberapa pengakuan dari perangkat desa terkait sama sekali tidak pernah menerima dana tersebut, tapi dananya cair dengan memalsukan tanda tangannya. Ada juga yang hanya menerima Rp. 750.000 + potong pajak. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan oleh Kejari Rohil terkait penyimpangan tersebut.

Saat Kadis Disdukcapil Rohil ditemui awak media dikantornya mengkonfirmasi permasalahan tersebut membenarkan memang ada surat panggilan dari Kejari Rohil untuk dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi data pembayaran untuk perangkat desa berasal dari DAK tersebut.

"Selama ini saya tidak mengetahui permasalahan tersebut karena SPJ yang telah saya terima sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan." ungkapnya.

"Jadi saya baru tau adanya dugaan penyimpangan anggaran untuk perangkat desa tahun 2020 yang dilakukan oknum bawahan saya tersebut, setelah adanya surat panggilan dari Kejari Rohil terkait permasalahan itu.' ungkap Kepala Disdukcapil Rohil Basarudin SH. (Rls/Red)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ